Terkini

Ingin upgrade skill tanpa ribet? Temukan kelas seru dan materi lengkap hanya di YukBelajar.com. Mulai langkah suksesmu hari ini! • Mau lulus? Latih dirimu dengan ribuan soal akurat di tryout.id

Pendidikan

Kemendikdasmen Hitung Anggaran untuk Pendidikan Dasar Gratis Tindak Lanjut Putusan MK

Kemendikdasmen Hitung Anggaran untuk Pendidikan Dasar Gratis Tindak Lanjut Putusan MK
9cf2f6366e36ea56.jpg (Foto: BeritaOpini/Dokumentasi)
Editor

Editor

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:30 WIB

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melakukan perhitungan kebutuhan anggaran untuk mewujudkan pendidikan gratis di jenjang SD dan SMP, baik sekolah negeri maupun swasta, di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa proses penghitungan anggaran dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa mengingat skala dan kompleksitas pelaksanaannya.

"Kita sedang menghitung, ini kan sangat besar, jadi tidak bisa cepat. Harus akurat supaya implementasinya nanti tidak keliru," ujar Atip usai menghadiri diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Atip menambahkan bahwa Kemendikdasmen juga tengah menjalin koordinasi intensif dengan sejumlah kementerian terkait, seperti Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama, guna menyusun strategi pelaksanaan yang efektif dan sesuai dengan amanat putusan MK.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam putusannya, MK menilai frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 Ayat (2) menimbulkan multitafsir dan diskriminasi. Oleh karena itu, MK merevisi frasa tersebut menjadi: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.”

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan dasar gratis merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif tanpa diskriminasi.

Dengan putusan tersebut, pemerintah diwajibkan menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, dan Kemendikdasmen kini bersiap untuk merealisasikannya melalui perencanaan anggaran yang matang dan kolaborasi lintas kementerian.

Baca Juga