Partai PDIP Semakin Tenggelam, Setelah Penolakan di Sumbar dan Aceh Kini Giliran Pilkada Cilegon

Oleh Writer, 8 Sep 2020
Kabar mengejutkan datang dari partai PDIP yang tidak masuk catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon sebagai Partai Politik peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Cilegon 2020. Setelah sebelumnya penolakan partai satu ini datang dari wilayah Sumbar dan Aceh.

Hingga batas akhir pendaftaran calon pasangan kepala daerah Kota Cilegon, Minggu 6 September 2020. Partai besutan Megawati ini yang memiliki 4 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, tidak masuk dalam partai koalisi manapun.

Berdasarkan data KPU Kota Cilegon, terdapat 4 pasangan bakal calon walikota Kota Cilegon dan wakil walikota Cilegon yang mendaftar selama tiga hari sejak Jumat 4 September hingga Minggu 6 September 2020.



Dari empat pasangan bakal calon walikota dan bakal calon wakil walikota Cilegon diantaranya ada satu pasangan dari jalur perseorangan, yaitu Ali Mujahidin dan Lian Firman. Sementara tiga pasangan bakal calon walikota dan wakilnya yang mendaftar jalur parpol ada pasangan Helldy Agustian dan Sanusi Pentamarta, Ratu Ati Marliati dan Sokhidin, serta ada Iman Rohiman dan Awab.

Helldy dan Sanusi di usung Partai Berkarya dan PKS, sementara Iman Rohiman dan Awab di dukung partai PAN, PPP, dan Partai Demokrat sementara Ati dan Sokhidin didukung 50 persen kursi parlemen. Pasangan petahana ini mendapat dukungan dari empat partai yaitu Golkar, Nasdem,PKB dan Gerindra.



Dari semua pasangan tersebut PDIP tidak tergabung dalam koalisi partai manapun. Partai yang berniat mengusung Ketua DPC PDIP Kota Cilegon yaitu Reno Yanuar pun tidak berhasil mendapatkan pasangan calon.

Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, pihaknya sudah mencatat ada 9 partai parlemen secara resmi telah terdaftar sebagai peserta Pilkada Kota Cilegon 2020. Pihaknya tidak memasukan partai non parlemen ke dalam catatan koalisi.

Menurut Irfan pihaknya telah menjalankan proses pendaftaran sesuai Peraturan KPU. Adapun syarat-syarat pencalonan dan syarat para calon dinyatakan lengkap.

“secara normatif kami menyatakan syarat-syarat pencalonan para pasangan telah lengkap. Sehingga jika ada partai lain yang menyatakan bergabung setelah pendaftaran ditutup, kami tidak bisa mencantumkannya pada daftar koalisi peserta pilkada,” ujarnya.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © EPenulis.com
All rights reserved