Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.
Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.
"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.
"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.
Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.
Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.
Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.
Fungsi Berbagai Skin Care Yang Mungkin Kamu Tidak Tahu
19 Jun 2020 | 940
Kebutuhan akan skin care bagi kaum hawa saat ini sudah seperti kebutuhan akan makanan penunjang hidup. Tak heran apabila pasar dunia dari berbagai negara berlomba lomba untuk menjual ...
Alasan Mengapa Backlink dari Sumber Ini Tidak Disarankan
12 Jul 2024 | 150
Backlink merupakan salah satu faktor penting dalam strategi SEO untuk meningkatkan peringkat situs web di hasil pencarian. Namun, tidak semua backlink memiliki dampak positif. Beberapa ...
Misi Pendidikan Boarding School Al Masoem: Mencetak Lulusan Berstandar Internasional
20 Agu 2024 | 210
Boarding school di Bandung, Al Masoem School merupakan sekolah islam di Bandung yang menerapkan sistem pendidikan asrama. Dengan visi untuk mencetak lulusan berstandar internasional, Al ...
Pengajaran Sejarah Islam di Pesantren Modern Al Masoem: Pendekatan dan Materi
11 Jul 2024 | 138
Pesantren Modern Al Masoem yang berlokasi di Bandung telah dikenal sebagai salah satu SMA Islam di Bandung yang menawarkan pendidikan Islam yang berkualitas. Salah satu mata pelajaran yang ...
11 Jul 2024 | 148
Pendidikan agama Islam merupakan bagian integral dari kurikulum di SMA Islam di Bandung, pesantren modern di Bandung, serta SMA Boarding School di Bandung. Salah satu aspek penting dalam ...
Sebentar Lagi Xiaomi Mi Note 10 Hadir di Indonesia
16 Feb 2020 | 1831
Bagi Anda pecinta Xiaomi, siap-siap saja untuk menyiapkan fulus untuk mengoleksi Xiaomi Mi Note 10. Karena Xiaomi sudah mengumumkan jadwal peluncuran Mi Note 10 di Indonesia di akun ...