Beberapa kali Joko Widodo berbicara bahwa dia akan cawe-cawe dalam pemilu 2024. Dan banyak pendukungnya menyetujui cawe-cawenya. Padahal cawe-cawenya terlihat kotor dan menjijikkan, tidak menunjukkan seorang negarawan tapi seorang politikus busuk yang merencanakan untuk kepentingannya sendiri.
Beberapa contoh yang kurang baik untuk diikuti oleh politikus lainnya, yaitu dendam yang berkepanjangan, tanpa mempedulikan rakyat. Yang penting dendam terlaksanakan.
Pada saat Anies Baswedan menjadi Gubernur 2017-2022, setiap kegiatan yang diadakan pemprov DKI Jakarta, tidak dibantu oleh BUMN, mungkin sudah diinstruksikan tidak boleh membantu pemprov DKI Jakarta.
Event Formula E, mulai pembuatan sampai acara dilakukan, selalu dihambat. Izin lokasi pengadaan selalu ditolak, padahal di Singapura, formula E dilakukan di tengah kota, dilihat oleh banyak orang. Tetapi di Indonesia, pemerintah pusat sepertinya alergi akut untuk membantu pemprov DKI Jakarta, malahan kalau bisa dihambat. Padahal event formula E untuk kepentingan rakyat Jakarta dan Indonesia yang ingin melihat mobil formula dari listrik.
Pada saat Persija memenangkan kompetisi dan mendapatkan piala di podium, Anies tidak boleh turun oleh paspamres. Sangat memalukan. Sejak saat itu, mungkin pemprov ingin membangun stadion sendiri, agar perhelatan sepakbola bisa dikoordinator oleh pemprov.
Setelah berdirinya JIS (Jakarta International Stadium), pemerintah seperti membekukan, tidak boleh ada acara di JIS. Hanya karena tekanan dari FIFA, yang tidak bisa diatur oleh pemerintah, akhirnya JIS dipakai untuk pembukaan Piala Dunia U-17. Untuk kompetisi lain yang membutuhkan izin pemerintah, masih sulit disetujui pamakaian JIS untuk kegiatan sepakbola.
Pada saat Surya Paloh sering bertemu dengan Anies Baswedan, Jokowi langsung nyindir-nyindir Surya Paloh yang sering bertemu dan berpelukan dengan Anies Baswedan di sebuah pidato. Akhirnya Anies dipanggil KPK, September 2021, untuk menjelaskan pembelian tanah di Jakarta, sebagai saksi dari kasus terdakwa Yoory Corneles Pinontoan, Direktur Utama Perumda Sarana Jaya.
Oktober 2022, Partai Nasdem mendeklarasikan Anies Baswedan menjadi calon presiden. Sejak itu semua menteri-menteri dari Nasdem dipermasalahkan, dan akhirnya ada yang diperkarakan sampai dipenjara dengan issue korupsi 8 trilyun. Belum termasuk bisnis-bisnis lainnya yang distop kerjasamanya dengan Surya Paloh. Rugi besar Surya Paloh. KPK sebagai alat politik bisa memilah dan memilih mana kasus yang akan diungkit, jika satu koalisi dengan pemerintah, mungkin saja selamat, tidak dilanjutkan kasusnya, tetapi jika keluar dari koalisi atau tidak mengikuti kemauan pemerintah, kasus akan diangkat kembali, walaupun terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu.
Khofifah disebut-sebut sebagai calon cawapres Anies Baswedan, tiba-tiba kantornya digeledah KPK. Menurut kabar, Khofifah sampai tidak mau lagi menerima telpon dari siapapun dari Partai Nasdem. Saking ketakutannya.
Kemudian ada cerita Anies Baswedan bertemu dengan Airlangga Hartarto sembunyi-sembunyi di sebuah mobil, keesokan harinya Airlangga Hartarto dipanggil Kejaksaan Agung, masalah kasus kelangkaan minyak goreng, Januari 2022, baru dipanggil Juli 2023, pada saat setelah bertemu dengan Anies Baswedan. Dan keesokan harinya persis, langsung menerima kunjungan PDI Perjuangan, yang akan melakukan Kerjasama politik. Ternyata Airlangga Hararto ditanya 12 jam di Kejaksaan Agung membuat kapok dan menyerah, untuk mengikuti keinginan pemerintah, untuk tidak membuka komunikasi dengan Anies Baswedan dan partai pendukung lainnya.
Pendeklarasian Muhaimin Iskandar menjadi cawapres Anies Baswedan di Surabaya, 2 September 2023, sore harinya KPK mengeluarkan pernyataan akan mengusut masalah yang dulu tersangkut dengan Muhaimin Iskandar, dan suratnya langsung keluar agar tgl 4 September 2023 Muhaimin Iskandar menghadap KPK. Kasus yang akan ditanyakan, kejadian tahun 2012, 11 tahun yang lalu, tampak sengaja sekali untuk menggagalkan pencawapresan Muhaimin Iskandar.
Kemudian tgl 4 September 2023, 2 hari setelah pendeklarasian cawapres Muhaimin Iskandar, Presiden Joko Widodo memanggil Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PB NU, entah apa yang dibicarakan. Tetapi keesokan harinya, keluar pernyataan “Kami NU tapi bukan PKB”.
Kira-kira apalagi lagi yang akan dilakukan politisi-politisi busuk, yang bisa menggerakan KPK, kejaksaan, kepolisian menjadi alat politik untuk menjatuhkan lawan politik. Mereka lupa, rakyat melihat dan merekam apa yang merela lakukan. Masyarakat sudah muak dengan rencana busuk untuk melanggengkan kekuasaan, dengan melanggar pakem-pakem institusi pemerintah yang seharusnya bekerja adil dan jujur.
Tokoh Lintas Agama Deklarasi Dukung Anies Baswedan untuk Pilpres 2024
5 Des 2022 | 642
Para tokoh pendidikan dan tokoh lintas agama yang tergabung dalam Laskar Angkatan Muda Anies Baswedan (Laskar Aman) mendeklarasikan dukungan untuk Anies Rasyid Baswedan maju ...
Aneka Kuliner Tradisional Khas Indonesia yang Menggugah Selera, Wajib Coba !
24 Sep 2018 | 1283
Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman budaya yang sangat banyak dan kaya akan tradisi, budaya, sejarah dan bahasa. Keberagaman budaya tersebut menciptakan aneka kuliner khas ...
Cara Agar Reaction Video Youtuber Bebas Pelanggaran Hak Cipta
28 Jun 2024 | 158
Reaction video merupakan salah satu jenis konten yang populer di platform YouTube. Video Youtuber membuat tanggapan atau reaksi terhadap video lain yang sudah ada dengan menambahkan ...
Aspek Penting PAFI Kota Cikarang Pusat Dalam Pengembanga Profesi Ahli Farmasi
5 Jul 2024 | 111
PAFI, singkatan dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, adalah organisasi yang terbentuk pada tanggal 13 Februari 1946 di Yogyakarta. Organisasi ini menjadi wadah bagi para tenaga farmasi ...
Tantangan dan Solusi dalam Pembelajaran Agama Islam di Pesantren Modern Al Masoem
11 Jul 2024 | 90
Pembelajaran agama Islam di pesantren modern merupakan sebuah tantangan yang perlu dihadapi secara bijaksana. Salah satu pesantren modern yang menghadapi tantangan tersebut adalah SMA Islam ...
Tidak Tahu Malu, Jakpro Tidak Melaksanakan Pembayaran Ganti Rugi Waduk Pluit
1 Des 2022 | 642
Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri ...